Blogdope.com – Baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Guru PNSD.
Kemendikbudristek memandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis atau juknis terkait tunjangan guru PNSD.
- Petunjuk Teknis Tunjangan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
-
Definisi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
- Tujuan dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru
- Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru
- Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru
- Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru PNSD
- Kriteria Penerima Penyaluran Tunjangan Khusus
- Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD
- Bagikan Artikel:
- Like this:
- ARTIKEL TERPOPULER
Petunjuk Teknis Tunjangan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)

Direkomendasikan untuk Anda: Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi
Juknis atau petunjuk teknis tersebut untuk mengatur penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Dengan demikian diharapkan selama proses distribusi tunjangan guru dapat berjalan tertib dan akuntabel.
Payung hukum tentang petunjuk teknis tunjangan guru PNSD yang alam dipandang sudah tidak relevan dengan perkembangan situasi dan kondisi terbaru.
Sebelumnya melalui Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Permendikbud juknis tunjangan guru tersebut sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum terkait kriteria dan tahapan penyaluran guru pegawai negeri sipi daerah sehingga memerlukan penggantian.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNSD
Oleh sebab itu, maka pemerintah kemudian menetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Terbitnya petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam menyalurkan tunjangan guru.
Baik berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan bagi guru dengan status Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Adapun yang di sebut dengan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah meliputi:
- Guru;
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
- Guru yang mendapat tugas tambahan;
- Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Definisi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sedangkan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Sementara tambahan penghasilan adalah sejumlahuang yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tujuan dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru
Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru-guru dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah / PNSD adalah sebagai berikut.
1. Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi guru. Adapun kriteria penerima tunjangan profesi guru selengkapnya sebagai berikut.
- Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama.
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru
Besaran nominal tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang berstatus:
- CPNSD dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya
- PNSD dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang melalui transfer rekening bank penerima tunjangan. Nominal yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyalurkan tunjangan profesi guru sesuai dengan kewenangan dan tahapannya.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran tunjangan profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut.
Telah diterbitkan surat keputusan penerima tunjangan profesi guru reguler pada tahun sebelumnya.
Telah diterbitkan surat keputuan penerima tunjangan profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan tunjangan profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru PNSD
Selain tunjangan profesi guru, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 juga mengatur tentang mekanisme dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru PNSD.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang melaksanakan tugas di daerah khusus.
Adapun yang dimaksud dengan daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada di dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru PNSD
Pertimbangan tujuan penyaluran tunjangan khusus bagi guru berstatus PNSD sebagai berikut.
1. Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
Kriteria Penerima Penyaluran Tunjangan Khusus
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut.
• Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
1. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
2. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
3. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus jugadapat ditentukan berdasarkan:
a. kepentingan nasional;
b. program prioritas Pemerintah Pusat;
c. ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejakbertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
• Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan • SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Besaran Tunjangan Khusus sebesar 1 (satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.
Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD
Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan adalah meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi.
5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.
Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan tahapannya.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Tunjangan Guru PNSD dapat di unduh pada link berikut ini.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (Download)
Baca Juga :
- Unduh Contoh Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila P5 Fase D Kewirausahaan
- Lembar Kekuatan Diri Guru: Memahami dan Meningkatkan Potensi Pendidik
- Unduh Contoh Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila P5 Fase D Kearifan Lokal
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Tunjangan Guru PNSD yang dapat admin sajikan pada kesempatan kali ini.
Semoga sajian terkait petunjuk teknis juknis Tunjangan Profesi Guru di atas dapat menambah luas pengetahuan dan wawasan Anda.
Terima kasih sudah berkunjung ke Blogdope.com. Semoga bermanfaat.