* Download Permenkeu tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi 2022

Download Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi

Blogdope.comDownload Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Guna mengantisipasi dampak inflasi yang terjadi pada tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terkait.

Peraturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134/PMK.07/2022. Permenkeu nomor 134 tahun 2022 tersebut mengatur tentang belanja wajib penanganan dampak inflasi 2022.

Pertimbangan Permenkeu Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi 2022

belanja wajib dampak inflasi
Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022

Latar belakang dan pertimbangan penerbitan Permenkeu Nomor 134/2022 ini diantaranya:

1. bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaraan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan berupa earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan Umum Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022

Sedangkan ketentuan umum berkaitan dengan terbitnya Permenkeu Nomor 134 tahun 2022 tentang belanja wajib penangan dampak inflasi tahun 2022 diantaranya sebagai berikut.

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil clan dana alokasi umum.

4. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

5. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Komponen Belanja Wajib Perlindungan Sosial Berdasarkan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022

belanja wajib dampak inflasi
Penanganan Dampak Inflasi dengan Anggaran Belanja Wajib

Sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah daerah guna penanganan dampak inflasi tahun 2022, pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial.

Sedangkan belanja wajib perlindungan sosial tersebut diagihkan untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Peruntukan belanja wajib perlindungan sosial tersebut dianggarkan untuk memenuhi beberapa bentuk kebutuhan masyarakat, yaitu:

a. pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; b. penciptaan lapangan kerja; dan/atau

c. pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Komponen yang termasuk bantuan sosial didalamnya adalah bantuan sosial tambahan.

Sumber Dana Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi sesuai Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022

Sedangkan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022 dianggarkan sebesar 2% (dua persen).

Sumber dana berasal dari DTU sebagaimana ketetapan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Dari besaran DTU yang dianggarkan tidak termasuk DBH yang penggunaannya sudah ditentukan. Adapun besaran DTU ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Serta penyaluran DBH Triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25% (dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Sehingga pemerintah daerah diharuskan untuk menganggarkan belanja wajib dengan melakukan perubahan terhadap sejumlah peraturan kepala daerah. Terutama yang berkaitan dengan penjabaran APBD tahun anggaran 2022.

Selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Kemudian daerah melakukan pelaporan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selambatnya tanggal 15 September 2022.

Sementara itu, laporan realisasi atas belanja wajib diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tahun berkenaan berakhir.

Apabila dalam hal batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud bertepatan dengan hari libru atau hari yang diliburkan maka penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

Tanggung jawab atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta pelaksanaannya berada pada kewenangan Kepala Daerah.

Tentu pelaporan sudah melalui pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Laporan Realisasi Anggaran Belanja Wajib Perlindungan Sosial

Penyampaian laporan realisasi atas belanja wajib yang bertepatan dengan langkah-langkah akhir tahun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Laporan sebagaimana dimaksud menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan IV bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Terhadap Daerah yang belum disalurkan DAU atau DBH, penyaluran DAU atau DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan.

Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Format laporan selengkapnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022.

Unduh Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dampak Inflasi

Bagi Anda yang membutuhkan salinan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dapat mengunduhnya pada tautan di bawah ini.

DOWNLOAD PERMENKEU NOMOR 134/2022 TENTANG BELANJA WAJIB PENANGANAN DAMPAK INFLASI

Anda Mungkin Tertarik Membaca: 

Demikianlah sajian informasi tentang Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022. Semoga paparan belanja wajib penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 di atas dapat bermanfaat bagi kita semua.

Terima kasih sudah berkenan berkunjung ke BlogDope.com. Pastikan Anda telah subscribe email menggunakan fitur yang tersedia di sebelah kanan postingan.

Terima kasih.

Leave a Reply

%d bloggers like this: