Blogdope.com – Indikator Pengukuran Kompetensi Profesional Guru.
Pada hakikatnya, guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Indikator Pengukuran Kompetensi Profesional Guru

Baca Juga : Indikator Pengukuran Kompetensi Pedagogik Guru Profesional
Guru profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Khususnya pada tujuan untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Oleh karena itu, selain keharusan memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, guru juga harus memiliki kompetensi profesional.
Kompetensi profesional guru terkait dengan kewenangan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Sejatinya kompetensi guru merupakan hasil penggabungan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Termasuk di dalamnya adalah kompetensi profesional guru.
Pengertian kompetensi profesional adalah kemampuan dan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substabsi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metologi keilmuannya.
Kompetensi profesional guru adalah kemampuan guru dalam menguasai mata pelajaran yang digunakan, dimana didalamnya terdapat penguasaan terhadap rencana pembelajaran, keterkaitan dengan mata pelajaran, dan bahan ajar.
Di antara rangkaian kompetensi profesional guru yang harus dimiliki sebagai seorang guru profesional mencakup merencanakan program pembelajaran, mengelola pembelajaran, dan mengevaluasi pembelajaran.
Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Baca : 8 Prinsip Penilaian Kinerja Guru PKG yang Harus Diketahui Pendidik
Kompetensi Profesional yang Harus Dimiliki Guru Sesuai Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
Sebagaimana dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 , maka kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Merencanakan program pembelajaran
Perencanaan program pembelajaran meliputi kegiatan merencanakan tujuan, materi pelajaran, metode yang dipakai, teknik pembelajaran, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
Secara khusus, fungsi perencanaan program pembelajaran adalah sebagai pedoman kegiatan guru dalam mengajar, serta sebagai pedoman peserta didik dalam kegiatan belajar secara sistematis dan sistemik.
Dalam merencanakan program pembelajaran harus berdasarkan pada pendekatan sistem yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan, materi, kegiatan belajar, dan evaluasi.
2. Mengelola pembelajaran
Pengelolaan pembelajaran merupakan tahap lanjutan dari kegiatan merencanakan pembelajaran yang termasuk dalam salah satu kompetensi profesional guru yang harus dimiliki.
Adapun pengelolaan pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, guru perlu mengatur proses pembelajaran agar seluruh potensi peserta didik dapat digali secara optimal.
Di dalam pelaksanaannya, pengelolaan pembelajaran juga berkaitan erat dengan keterampilan guru untuk menciptakan iklim belajar yang kondusif serta bagaimana mengendalikannya jika terjadi gangguan dalam proses pembelajaran.
3. Mengevaluasi pembelajaran
Pengertian evaluasi hasil belajar merupakan proses atau kegiatan untuk menentukan nilai, kriteria, keputusan, atau tindakan dari kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Sedangkan hasil belajar ditandai dengan adanya perubahan tingkah laku pada diri peserta didik dalam berbagai tingkat aspek, mencakup pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), maupun sikap (afektif).
Indikator Pengukuran Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional guru memiliki serangkaian indikator pengukuran bersifat tetap. Dalam Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, indikator pengukuran kompetensi profesional guru ini mencakup hal-hal di bawah ini.
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Demikianlah informasi mengenai indikator pengukuran kompetensi profesional guru yang dapat admin sajikan pada kesempatan kali ini.
Semoga sajian tentang kompetensi profesional guru dan indikator pengukurannya di atas dapat menambah luas wawasan dan pengetahuan Anda.
Terima kasih sudah berkenan berkunjung ke Blogdope.com. Semoga bermanfaat.