Blogdope.com – Guru Wajib Tahu: Pengertian Penilaian Kinerja Guru PKG. Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru (PKG) edisi revisi tahun 2019 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Penerbitan buku pedoman Penilaian Kinerja Guru / PKG ini bertujuan sebagai pedoman bagi pelaksanaan dan pengelolaan Penilaian Kinerja Guru pada satuan pendidikan.
- Guru Wajib Tahu: Pengertian Penilaian Kinerja Guru PKG
Guru Wajib Tahu: Pengertian Penilaian Kinerja Guru PKG

Direkomendasikan untuk Anda : Download Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru
Perubahan terbesar dari revisi buku pedoman Penilaian Kinerja Guru ini ada di buku 2. Penyempurnaan buku 2 pedoman Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan. Selain itu juga untuk menjamin objektifitas hasil PK guru secara menyeluruh.
Di samping itu, keberadaan buku pedoman PKG ini juga dapat memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait dengan proses dan mekanisme PKG sesuai acuan standar pelaksanaannya.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru (PKG) itu? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penilaian Kinerja Guru PKG adalah proses penilaian terhadap kinerja guru yang dilakukan sebagai tolok ukur capaian kompetensi yang dimiliki oleh guru.
PKG juga dapat berarti penilaian setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Proses penilaian terhadap kinerja guru ini dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan pengamatan dan pemantauan. Kegiatan pengamatan dan pemantauan itu sendiri adalah proses penilaian berdasarkan bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.
Tahapan penilaian kinerja guru berupa pengamatan dan pemantauan tersebut menjadi penting, karena harkat dan martabat profesi guru sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Pada dasarnya, penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi seorang pendidik yang profesional.
Guru profesional ialah guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran atau pembimbingan yang berkualitas.
Di samping, penilaian kinerja guru / PKG juga diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan/atau pembimbingan. Kemudian sekaligus membantu peningkatan guru kaitannya sebagai tenaga profesional.
Guna meyakinkan bahwa setiap guru adalah insan profesional pada bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam hal ini, guru yang menjadi subjek tidak terbatas pada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbud. Melainkan juga menyasar guru yang bekerja di bawah kewenangan Kementerian Agama dan/atau kementerian lain.
Baca : 8 Prinsip Penilaian Kinerja Guru PKG yang Harus Diketahui Pendidik
Siapa Saja yang Berhak Menilai Guru?
Untuk memperoleh informasi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara komprehensif, maka proses penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah atau guru penilai (asesor) saja.
Akan tetapi proses penilaian juga dapat melibatkan penilai internal lain. Di antaranya teman sejawat dan peserta didik. Selain itu juga dapat melibatkan penilai eksternal, yaitu orang tua peserta didik / komite, dunia usaha dan dunia industri (Du/Di).
Oleh karena itu, pada revisi buku pedoman penilaian kinerja guru PKG edisi tahun 2019 ini disediakan instrumen tambahan berupa suplemen. Keberadaan instrumen tambahan / suplemen ini dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja guru.
Tujuan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penilaian Kinerja Guru PKG dilaksanakan dengan serangkaian tujuan, di antaranya sebagai berikut.
1. PKG untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. PKG menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
3. Penilaian Kinerja Guru PKG menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk memperoleh angka kredit atas kriteria pembelajaran, pembimbingan, atau ppelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
4. Pelaksanaan PKG menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja PK Guru
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif
Penilaian Kinerja Guru PKG harus didasari prinsip objektif. Dalam artian, seluruh nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Pemerolehannya dapat melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan, sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Prinsip adil di sini berarti bahwa penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk menilai semua guru dengan syarat, ketentuan, dan prosedur yang sama. Baik penilai maupun guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Pada pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru PKG, penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Penilaian Kinerja Guru PKG memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi. Baik informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaiannya.
5. Partisipatif
Kegiatan penilaian kinerja guru PKG harus berlandaskan pada prinsip partisipatif. Artinya guru dituntut untuk berperan serta dalam kegiatan wawacara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan.
6. Terukur
Proses penilaian kinerja guru dilakukan melalui proses penilaian kualitiatif berupa pengamatan dan pemantauan, serta penilaian kuantitatif melalui butir indikator kinerja dan kriteria.
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai pada proses penilaian kinerja guru (PKG) harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan sesuai dengan prosedur. Sehingga tujuan penilaian kinerja PK guru dapat terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses penilaian kinerja guru rutin setiap tahun selama menyandang profesi sebagai seorang guru.
Komponen Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Terdapat beberapa komponen di dalam penilaian kinerja guru. Komponen penilaian kinerja guru PKG ini berfokus pada penguasaan 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki guru.
Keempat kompetensi guru tersebut terdiri atas: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, 4) kompetensi profesional. Kompetensi tersebut harus terkait dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Selanjutnya terdapat tigas jenis kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan. Ini jelas dicantumkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010.
Karakteristik Layanan Pendidikan Sasaran PKG
Ketiga jenis karakteristik layanan pendidikan tersebut terdiri atas: 1) guru mata pelajaran, 2) guru kelas, dan 3) guru bimbingan.
Guru mata pelajaran mencakup guru mata pelajaran pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Sedangkan guru kelas terdiri atas guru kelas pada jenjang SD maupun MI. Adapun guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling pada setiap jenjang SMP/MTs maupun SMA/MA/SMK/MK.
Dengan penyempurnaan instrumen PK guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan guru TIK, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan guru pendidikan khusus.
Selanjutnya tugas utama guru mata pelajaran maupun guru kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pembimbingan.
Dalam pada itu, tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Dan tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus.
Di sisi lain, tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, pengasuhan, dan perlindungan.
Selain melaksanakan tugas-tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya. Serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penilaian Kinerja Guru PKG dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Proses pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dilakukan selama 1 (satu) tahun,
2. Penilaian Kinerja Guru (PKG) formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran, hanya diberlakukan bagi guru tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
3. Penilaian Kinerja Guru PKG sumatif dilaksanakan setidaknya 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Selanjutnya dianjurkan laporan PK guru sudah selesai pada pertengan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Guru.
4. Sasaran kinerja guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan, dan guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian).
Perangkat Penilaian Kinerja Guru PKG
Perangkat yang dibutuhkan pada proses penilaian kinerja guru PKG di sekolah / madrasah meliputi dokumen-dokumen di bawah ini.
1. Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja PK Guru.
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru
- Instrumen penilaian kinerja PK guru meliputi:
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran (Lampiran 1)
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / BK (Lampiran 2)
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3)
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD (Lampiran 4)
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5)
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6)
3. Suplemen Instrumen
Suplemen instrumen pada penilaian kinerja guru PKG meliputi:
a. Suplemen Instrumen Guru Mata Pelajaran / Guru Kelas
- * Instrumen Penilaian oleh Teman Sejawat (Lampiran MP1)
- * Instrumen Penilaian oleh Orangtua (Lampiran MP2)
- * Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik (Lampiran MP3)
b. Suplemen Instrumen Guru Bimbingan Konseling / BK
- * Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran BK1)
- * Instrumen Penilaian oleh Orangtua (Lampiran BK2)
- * Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik (Lampiran BK3)
c. Suplemen Instrumen Guru TIK
- * Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran TIK1)
- * Instrumen Penilaian oleh Orangtua (Lampiran TIK2)
- * Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik (Lampiran TIK3)
d. Suplemen Instrumen Guru PAUD
- * Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PAUD1)
- * Instrumen Penilaian oleh Orangtua (Lampiran PAUD2)
- * Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik (Lampiran PAUD3)
e. Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK)
- * Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PK1)
- * Instrumen Penilaian oleh Orangtua (Lampiran PK2)
- * Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik (Lampiran PK3)
f. Suplemen Instrumen Guru Produktif
- * Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran SMK1)
- * Instrumen Penilaian oleh Orangtua (Lampiran SMK2)
- * Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik (Lampiran SMK3)
- * Instrumen Penilaian Du/Di (Lampiran SMK4)
g. Suplemen Instrumen Kepala Sekolah
- * Instrumen Penilaian Guru Teman Sejawat (Lampiran KS1)
- * Instrumen Penilaian Guru Peserta Didik (Lampiran KS2)
- * Instrumen Penilaian Guru Orangtua (Lampiran KS3)
- * Instrumen Penilaian Guru Kehadiran(Lampiran 7)
- * Laporan Kendali PK Guru (Lampiran 8)
Bagi Anda yang ingin memperoleh buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG – buku 2, dapat mengunduh dari tautan di bawah ini.
Baca Juga :
- Guru Wajib Tahu: Prinsip Pembelajaran dan Prinsip Asesmen Kurikulum Merdeka
- Unduh Aplikasi Administrasi Tes dan Ujian Sekolah Format Excel untuk SD SMP SMA
- Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan KOSP
Demikianlah sajian Pengertian Penilaian Kinerja Guru PKG yang dapat admin sajikan pada kesempatan kali ini.
Semoga sajian pengertian Penilaian Kinerja Guru di atas dapat menambah luas wawasan dan pengetahuan Anda.
Terima kasih sudah berkenan berkunjung ke Blogdope.com, semoga bermanfaat.