* Modul Penguatan Supervisi Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru PKG

Modul Penguatan Supervisi Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru PKG

Blogdope.comModul Penguatan Supervisi Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru PKG. Agar dapat melaksanakan tugas supervisi guru dengan baik, maka kepala sekolah memerlukan rujukan berupa modul supervisi.

Adapun Modul penguatan supervisi kepala sekolah dan Penilaian Kinerja Guru PKG ini sekali lagi bertujuan agar kepala sekolah dapat melaksanakan tugas manajerialnya, khususnya tugas supervisi guru dengan sebaik-baiknya.

Modul Penguatan Supervisi Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru PKG

modul supervisi kepala sekolah dan penilaian kinerja guru
Modul Supervisi Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Baca : Guru Wajib Tahu: Pengertian Penilaian Kinerja Guru PKG

Hal ini tidak lepas dari kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah. Di mana salah satunya adalah kompetensi supervisi.

Menurut Permendinas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kompetensi Kepala Sekolah, terdapat 5 (lima) kompetensi yang wajib di miliki oleh kepala sekolah, yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.

Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Kepala sekolah adalah pemimpin sekaligus penanggungjawab terselenggaranya pembelajaran yang berkualitas di sekolah.

Supervisi Guru oleh Kepala Sekolah

Kinerja yang baik merupakan penanda berkualitasnya pembelajaran yang terselenggara. Oleh karenanya, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk menjamin adanya proses peningkatan profesionalisme guru sekaligus melaksanakan penilaian kinerjanya.

Kegiatan supervisi guru merupakan salah satu upaya penting dalam pengembangan profesionalisme dan peningkatan kinerja guru di sekolah.

Dengan demikian, kepala sekolah harus memiliki pengetahuan dan keterampilan melaksanakan supervisi kepada guru. Di lain sisi, guru harus dinilai kinerjanya melalui mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Modul supervisi kepala sekolah membahas tentang supervisi kepada guru dan Penilaian Kinerja Guru / PKG. Penyusunannya merujuk pada PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

Kedua jenis kegiatan tersebut, baik supervisi maupun PKG, memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi kepada guru lebih bersifat untuk membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi untuk dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.

Sementara itu, Penilaian Kinerja Guru atau PKG lebih mengarah kepada justifikasi terhadap kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Dengan beragam pendekatan, teknik, dan model supervisi yang dilaksanakan secara simultan, di harapkan dapat berdampak pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru.

Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru adalah kinerja guru yang diukur melalui mekanisme PKG.

Ruang Lingkup Materi Supervisi Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Materi supervisi dan penilaian kinerja guru memilik ruang lingkup sebagai berikut.

1. Konsep supervisi guru

2. Prinsip-prinsip supervisi guru

3. Pendekatan, teknik, dan model supervisi guru

4. Instrumen supervisi guru

5. Tahapan supervisi guru

6. Konsep penilaian kinerja guru

7. Prinsip-prinsip penilaian kinerja guru

8. Komponen penilaian kinerja guru

9. Waktu pelaksanaan penilaian kinerja guru

10. Aspek yang dinilai

11. Perangkat pelaksanaan penilaian kinerja guru

12. Pelaksanaan penilaian kinerja guru

13. Pengolahan hasil penilaian

Konsep Supervisi Guru

Supervisi guru atau yang lebih kita kenal dengan sebutan supevisi akademik merupakan serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran.

Sehingga dapat meningkatkan kompetensi paedagogik dan profesional yang bermuara pada peningkatan mutu lulusan peserta didik.

Adapun kegiatan supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah ditujukan kepada guru dengan tujuan memberikan bantuan profesional.

Di samping itu, supervisi akademik yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional maupun kompetensi paedagogik yang akan berdampak pada peningkatan kinerja guru di sekolah.

Dalam pada itu, tanggung jawab pelaksanaan supervisi di sekolah adalah tanggung jawab dari kepala sekolah. Oleh karena itu kepala sekolah harus memiliki kompetensi supervisi.

Sedangkan isi dari kegiatan supervisi akademik adalah membantu guru. Hal ini berbeda dengan penilaian kinerja guru. Meskipun di dalam supervisi akademik juga ada penilaian.

Salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah selama pelaksanaan supervisi akademik adalah menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran.

Tujuan Supervisi Akademik

Pelaksanaan kegiatan supervisi akademik atau supervisi guru tentu memiliki serangkaian tujuan khusus. Adapun tujuan-tujuan dari adanya supervisi akademik di antaranya:

1. Membantu guru untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya

Kegiatan supervisi akademik dapat membantu guru untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya. Di antaranya kemampuan memahami kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajar, dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.

2. Memonitor kegiatan proses pembelajaran di sekolah

Kegiatan memonitor proses pembelajaran di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah melalui kunjungan ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar.

Atau dapat juga melalui percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian peserta didik.

3. Mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas mengajar

Supervisi akademik juga dapat mendorong guru untuk menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas mengajar. Serta mendorong guru agar memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan tanggungjawabnya.

Prinsip-prinsip Supervisi Akademik

Pelaksanaan kegiatan supervsii akademik harus mengacu pada prinsip-prinsip baku yang ada. Sedangkan prinsip-prinsip supervisi akademik di antaranya sebagai berikut.

1. Praktis.

Kegiatan supervisi guru atau supervisi akademik harus berdasar pada prinsip praktis. Artinya supervisi akademik mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.

2. Sistematis

Pengembangan supervisi akademik sesuai dengan perencanaan program supervisi dan tujuan pembelajaran yang akan di supervisi.

3. Objektif

Aspek-aspek dalam instrumen supervisi akademik menjadi patokan penilaian yang objektif.

4. Realistis

Supervisi akademik dilaksanakan dengan prinsip realistis. Maksudnya supervisi dilaksanakan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya.

5. Antisipatif

Selama melaksanakan kegiatan supervisi guru / supervisi akademik harus mampu menghadapi masalah-masalah pembelajaran yang mungkin akan terjadi.

6. Konstruktif

Kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran harus menjadi pertimbangan selama melaksanakan kegiatan supervisi.

7. Kooperatif

Praktik supervisi harus menjamin adanya kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.

8. Kekeluargaan

Pengembangan proses pembelajaran memegang prinsip kekeluargaan yang terdiri asas saling asah, asih, dan asuh.

9. Demokratis

Prinsip demokratis bermakna bahwasanya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.

10. Aktif

Baik supervisor maupun guru harus aktif berpartisipasi dalam kegiatan supervisi akademik.

11. Humanis

Terciptanya hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor menjadi salah satu prinsip kegiatan supervisi akademik.

12. Berkesinambungan

Prinsip berkesinambungan bermakna bahwasnya supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah.

13. Terpadu

Supervisi akademik berdasar pada prinsip terpadu, artinya menyatu dengan program pendidikan.

14. Komprehensif

Kegiatan supervisi akademik dilaksanakan secara komprehensif yang berarti memenuhi tujuan supervisi akademik secara menyeluruh.

Pendekatan Supervisi Akademik

Terdapat tigas jenis supervisi akademik, yaitu:

1. Pendekatan langsung (direct contact). Direct contact yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Di dalam hal ini peran supervisor lebih dominan.

2. Pendekatan tidak langsung (indirect contact), yaitu cara pendekatan terhadap permasalahan yang sifatnya tidak langsung. Pada praktiknya, supervisor hanya mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, dan secara bersama-sama memecahkan masalah.

3. Pendekatan kolaboratif adalah pendekatan yang memadukan cara pendekatan langsung dan tidak langsung.

Teknik Supervisi Akademik

Agar pelaksanaan supervisi akademik dapat berlangsung dengan efektif, maka perlu memperhatikan teknik yang digunakan.

Teknik supervisi akademik harus mencakup keterampilan konseptual, interpersonal, dan teknikal.

Secara umum, terdapat dua macam teknik supervisi, yaitu teknik individual dan teknik kelompok. Simak penjelasannya berikut ini.

1. Teknik Supervisi Individual

Teknik supervisi individual dapat dilakukan dengan beberapa metode, di antaranya sebagai berikut.

* Kunjungan kelas (classroom visitation)

Praktik dari kunjungan kelas dilaksanakan dengan kepala sekolah datang ke kelas untuk mengobservasi guru mengajar. Tujuannya untuk melihat kelebihan dan kekurangan proses pembelajaran yang sekiranya perlu diperbaiki.

Sedangkan teknik kunjungan kelas terdiri dari empat tahapan, yaitu: (1) tahap persiapan, (2) tahap pengamatan, (3) tahap akhir kunjungan, (4) tahap tindak lanjut.

* Kunjungan observasi (observation visitation)

Guru ditugaskan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengamati guru lain yang sedang mendemonstrasikan cara mengajar mata pelajaran tertentu.

Kegiatan kunjungan observasi juga dapat dilakukan di sekolah sendiri maupun kunjungan ke sekolah lain.

Beberapa aspek yang dapat di observasi meliputi: (1) aktivitas guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran, (2) cara menggunakan media pembelajaran, (3) variasi metode, (4) ketepatan penggunaan media dengan materi, (5) ketepatan penggunaan metode dengan materi, (6) reaksi mental peserta didik dalam proses pembelajaran.

* Pertemuan individual

Pertemuan individual adalah suatu pertemuan, percakapan, dialog, dan tukar pikiran antara supervisor dan guru, yang ditujukan untuk (1) mengembangkan perangkat pembelajaran yang lebih baik, (2) meningkatkan kemampuan guru dalam pembelajaran, dan (3) memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan diri guru.

* Kunjungan antarkelas

Kunjungan antar kelas adalah kegiatan guru berkunjung ke kelas lain di sekolah itu sendiri. Tujuannya adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran.

Kunjungan harus direncanakan secara terjadwal dan guru-guru yang akan dikunjungi harus sudah terpilih.

Tindak lanjut setelah kunjungan antar kelas selesai, misalnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan pemberian tugas-tugas tertentu.

2. Teknik Supervisi Kelompok

Teknik supervisi kelompok merupakan suatu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih.

Guru-guru yang akan disupervisi dikelompokkan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan hasil analisis kemampuan kinerjanya.

Langkah selanjutnya, kepala sekolah sebagai supervisor memberikan layanan supervisi secara kelompok, sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang diperlukan.

Teknik supervisi kelompok meliputi (1) pertemuan atau rapat, (2) diskusi kelompok, (3) pelatihan.

Terdapat 13 (tiga belas) teknik supervisi kelompok, sebagai berikut: (1) Kepanitiaan-kepanitiaan, (2) Kerja kelompok, (3) Laboratorium kurikulum, (4) Baca terpimpin, (5) Demonstrasi pembelajaran, (6) Darmawisata , (7) Kuliah/studi, (8) Diskusi panel, (9) Perpustakaan jabatan, (10) Organisasi profesional, (11) Buletin supervisi, (12) Pertemuan guru, dan (13) Lokakarya atau konferensi kelompok.

Instrumen Supervisi Akademik

Instrumen supervisi akademik merupakan alat yang digunakan oleh supervisor atau kepala sekolah untuk mengidentifikasi profil kemampuan guru dalam pembuatan rencana dan pelaksanaan pembelajaran, serta penilaian pembelajaran.

Kemampuan pemilihan, penyusunan, dan penggunaan instrumen akademik yang tepat sangat berpengaruh pada keberhasilan kepala sekolah melaksanakan supervisi akademik.

Macam-macam Instrumen Supervisi Akademik

1. Pedoman Observasi

Pedoman observasi merupakan instrumen yang digunakan untuk mengamati proses pembelajaran. Untuk memudahkan pengolahan data, sebaiknya pedoman observasi menggunakan skala penilaian.

Misalnya: skala angka, skala grafik, grafik deskriptif, maupun kartu nilai.

2. Pedoman Wawancara

Wawancara termasuk salah satu alat pengumpulan data yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi tambahan terkait dengan pelaksanaan pembelajaran.

Untuk kelancaran dan efektivitas proses wawancara diperlukan instrumen dan pedoman wawancara.

3. Daftar Cek/Kendali

Daftar kendali termasuk suatu instgrumen untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi situasi kondisi nyata dari suatu kegiatan yang terjadi di dalam kelas secara rinci.

Konsep Penilaian Kinerja Guru PKG

Definisi Penilaian Kinerja Guru sebagaimana tercantum dalam Permeneg PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Penilaian tersebut dapat dilakukan melalui serangkaian kegiatan pengamatan dan pemantauan.

Kegiatan pengamatan adalah suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap cara kerja guru pada saat menyampaikan materi pembelajaran atau pembimbingan di kelas kepada peserta didik.

Pengamatan terdiri tahap sebelum pengamatan, selama pengamatan, dan setelah pengamatan.

Sementara itu, pemantauan merupakan proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan terhadap kegiatan guru selain pelaksanaan pembelajaran dan/atau pembimbingan.

Adapun aspek-aspek yang dipantau misalnya kehadiran guru di kelas, laporan layanan dan bimbingan konseling terkini dan disampaikan tepat waktu bagi guru BK, kehadiran guru di sekolah, dan pelayanan terhadap orang tua peserta didik.

Penilaian Kinerja Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.

Prinsip-prinsip Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru atau PKG dilaksanakan secara konsisten dan teratur pada setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Objektif

Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data. Dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.

2. Adil

Seluruh guru dinilai dengan syarat, ketentuan, dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.

3. Akuntabel

Akuntabel bermakna bahwa penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.

4. Transparan

Proses Penilaian Kinerja Guru PKG memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi.

Adapun informasi-informasi tersebut mencakup apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaiannya.

5. Partisipatif

Partisipatif merupakan indikator peran serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan. Kedua kegiatan tersebut melibatkan partisipasi aktif guru.

6. Terukur

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan melalui proses penilaian kualitatif berupa kegiatan pengamatan dan pemantauan) serta kuantiatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria)

7. Komitmen

Baik penilai maupun yang dinilai memiliki kemampuan dan kemauan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PKG sesuai dengan prosedur. Sehingga tujuan Penilaian Kinerja Guru / PKG dapat terwujud.

8. Berkelanjutan

Guru wajib melaksanakan proses Penilaian Kinerja Guru (PKG) selama menyandang profesinya sebagai guru.

Komponen Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Komponen-komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru sebagai berikut.

1. Kompetensi pedagogik

2. Kompetensi kepribadian

3. Kompetensi sosial

4. Kompetensi profesional

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru PKG

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.

2. PKG formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.

3. PKG sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PKG sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).

4. PKG dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada: (1) Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan; dan (2) Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

Bagi Anda yang menginginkan untuk mengunduh modul penguatan supervisi kepala sekolah dan penilaian kinerja guru dapat menggunakan tautan di bawah ini.

DOWNLOAD MODUL SUPERVISI KS DAN PKG

Direkomendasikan untuk Anda:

Demikian informasi mengenai modul penguatan supervisi kepala sekolah dan penilaian kinerja guru yang dapat admin sajikan pada kesempatan kali ini.

Semoga sajian informasi tersebut dapat menambah luas wawasan dan pengetahuan Anda.

Terima kasih sudah berkunjung ke Blogdope.com. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

%d bloggers like this: