Sistem penilaian yang dilakukan oleh pendidik merupakan salah satu faktor yang menentukan mutu pembelajaran. Sistem penilaian seyogyanya bertumpu atas tiga elemen dasar yang saling berhubungan, yaitu 1) kognisi, 2) observasi, 3) interpretasi. Artikel ini akan membahas teknik penilaian hasil belajar oleh pendidik.
Kognisi merupakan bentuk aspek prestasi yang akan dinilai, observasi sama dengan tugas-tugas yang digunakan untuk mengumpulkan bukti tentang prestasi peserta didik, sedangkan interpretasi merupakan metode yang digunakan untuk menganalisis bukti yang dihasilkan dari tugas-tugas (NRC: 2001).
Istilah penilaian (assesment) terdiri dari tiga pokok kegiatan, meliputi pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Ketiganya masing-masing memiliki makna yang berbeda akan tetapi saling berkaitan (Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013).
Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/ bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Evaluasi adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian.
Baca Juga:
- Teknik penilaian pengetahuan dalam Kurikulum 2013
- Pengertian Konsep Penilaian (Assessment) dan Fungsinya
- Perbedaan Penilaian Formatif dan Sumatif dalam Pembelajaran Abad 21
Pengertian Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi atau bukti tentang capaian pembelaaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar peserta didik, ulangan, penugasan, tes praktik, proyek, dan portofolio yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi (Permendibud Nomor 53 Tahun 2015).
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Permendikbud Nomor 23 tahun 2016).
Penilaian adalah merupakan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
Penilaian Pembelajaran
Dalam mata pelajaran yang dibelajarkan oleh guru, aspek yang dinilai dalam penilaian meliputi pemahaman konsep (comprehension), melakukan prosedur, representasi dan penafsiran, penalaran (reasoning), pemecahan masalah dan sikap.
Penilaian dalam aspek representasi melibatkan kemampuan untuk menyajikan kembali suatu permasalahan atau obyek sehingga menjadi lebih jelas.
Penilaian dalam aspek penafsiran meliputi kemampuan menafsirkan berbagai bentuk penyajian seperti tabel, grafik, menyusun model matematika dari suatu situasi.
Penilaian aspek penalaran dan bukti meliputi identifikasi contoh dan bukan contoh, menyusun dan memeriksa kebenaran dugaan (conjecture), menjelaskan hubungan, membuat generalisasi, menggunakan contoh kontra, membuat kesimpulan, merencanakan dan mengkonstruksi argumen-argumen matematis, menurunkan atau membuktikan kebenaran rumus dengan berbagai cara.
Baca Juga:
- Penilaian Sikap dalam Kurikulum 2013
- Teknik penilaian pengetahuan dalam Kurikulum 2013
- Perumusan Indikator Pencapaian Kompetensi IPK Beserta Contohnya
Penilaian pemecahan masalah merupakan proses untuk menilai kemampuan menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh sebelumnya ke dalam situasi baru yang belum dikenal, baik dalam konteks maupun di luar konteks.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian autentik dan non-autentik.
Penilaian autentik merupakan pendekatan utama dalam penilaian hasil belajar oleh pendidik. Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya.
Salah satu contoh metode pembelajaran yang menggunakan penilaian autentik adalah metode pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning / PjBL).
Bentuk penilaian autentik mencakup: (1) penilaian berdasarkan pengamatan, (2) tugas ke lapangan, (3) portofolio, (4) projek, (5) produk, (6) jurnal, (7) kerja laboratorium, dan (8) unjuk kerja, serta (9) penilaian diri. Penilaian diri merupakan teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif.
Bentuk penilaian non-autentik mencakup: (1) tes, (2) ulangan, dan (3) ujian.
Fungsi dan Tujuan Penilaian Hasil Belajar
Secara umum, penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian. Secara lebih khusus penilaian hasil belajar oleh pendidik berfungsi untuk:
- memantau kemajuan belajar;
- memantau hasil belajar; dan
- mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
- mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
- memperbaiki proses pembelajaran; dan
- menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas
Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Prinsip umum penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, holistik dan berkesinambungan, sistematis, akuntabel, dan edukatif.
- Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
- Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas pen
- Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
- Holistik/menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
- Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
- Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasiln
Prinsip khusus untuk penilaian autentik meliputi:
- materi penilaian dikembangkan dari kurikulum;
- bersifat lintas muatan atau mata pelajaran;
- berkaitan dengan kemampuan peserta didik;
- berbasis kinerja peserta didik;
- memotivasi belajar peserta didik;
- menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;
- memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya;
- menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- mengembangkan kemampuan berpikir divergen;
- menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran;
- menghendaki balikan yang segera dan terus menerus;
- menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata;
- terkait dengan dunia kerja;
- menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata; dan
- menggunakan berbagai cara dan instrument.
Lingkup dan Sasaran Penilaian Hasil Belajar
Lingkup penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik terhadap kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial meliputi tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.
Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik terhadap kompetensi pengetahuan meliputi tingkatan kemampuan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif.
Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik terhadap kompetensi keterampilan mencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit. Keterampilan abstrak merupakan kemampuan belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/ mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Keterampilan konkrit merupakan kemampuan belajar yang meliputi: meniru, melakukan, menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.
Demikianlah artikel mengenai Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik. Semoga bermanfaat.
Sumber: Materi Pedagogi PLPG 2016