* Penilaian Sikap oleh Pendidik dalam Kurikulum 2013 - Blogdope.com

Penilaian Sikap oleh Pendidik dalam Kurikulum 2013

Blogdope.com – Penilaian Sikap oleh Pendidik dalam Kurikulum 2013Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyatakan di dalamnya bahwa lingkup penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas beberapa komponen.  Komponen-komponen tersebut salah satu diantaranya adalah penilaian sikap.

Dimensi Belajar pada Kurikulum 2013

Menurut Marzano & Pickering (dalam Afandi dan Sajidan, 2017: 117-118) terdapat lima dimensi belajar sebagai berikut.

  1. Sikap dan Persepsi

Peran guru dalam dimensi belajar sikap dan persepsi diantaranya diwujudkan dalam tindakan berupa membantu peserta didik mengembangkan sikap dan persepsi positif tentang iklim belajar di kelas.

Selain itu guru juga harus mampu menumbuhkembangkan perasaan diterima baik oleh guru maupun teman sebaya pada diri peserta didik.

Peserta didik yang menjadi tanggungjawab guru dalam kelas seyogyanya memiliki sikap percaya diri dan sikap menerima orang lain.

Guru membantu peserta didik mengembangkan sikap dan persepsi positif tentang tugas-tugas belajar di kelas.

Peserta didik diarahkan untuk menerima tugas sebagai suatu hal yang menarik dan bernilai.  Di dalam diri peserta didik juga ditumbuhkan sikap untuk mempercayai kemampuan untuk menyelesaikan tugas dan memahami tugas dengan jelas.

  1. Memperoleh dan mengintegrasikan pengetahuan

Dalam kelas belajar yang menjadi tanggungjawabnya, guru harus membantu peserta didik untuk memperoleh pengetahuan deklaratif.

Peserta didik juga harus mampu mengkonstruksikan makna pengetahuan deklaratif sekaligus mengorganisasikan dan menyimpan pengetahuan deklaratif.

Tugas lain sebagai seorang guru adalah untuk membantu peserta didik memperoleh pengetahuan prosedural.

Mengkonstruk model pengetahuan prosedural dan mempertajamnya, serta menginternalisasikan pengetahuan prosedural.

Baca Juga:

  • Perbedaan Penilaian Formatif dan Sumatif dalam Pembelajaran Abad 21
  • Pengertian Konsep Penilaian (Assessment) dan Fungsinya
  • Model Penilaian Formatif Pembelajaran Abad 21 Jenjang SD
  1. Memperluas dan menyaring pengetahuan

Dalam dimensi belajar memperluas dan menyaring pengetahuan, guru diharapkan dapat membantu peserta didik untuk mengembangkan proses penalaran kompleks.

Unsur-unsur yang perlu dikembangkan dalam proses penalaran kompleks ini diantaranya: membandingkan, mengklasifikasikan, mengabstraksikan,

penalaran induktif, penalaran deduktif, mengkonstruksi, menganalisis kesalahan, dan menganalisis perspektif.

  1. Menggunakan pengetahuan secara bermakna

Dimensi belajar menggunakan pengetahuan secara bermakna menuntut peran aktif seorang guru dalam membantu peserta didik mengembangkan proses penalaran kompleks yang mencakup unsur:

membuat keputusan, memecahkan masalah, invention, penemuan eksperimental, investigasi, dan analisis sistem.

  1. Perilaku berpikir (Habits of minds)

Dalam dimensi belajar perilaku berpikir (habits of minds) mengharuskan peran guru dalam membantu peserta didik mengembangkan sikap dan perilaku berpikir produktif,

mendorong dimensi-dimensi perilaku berpikir krits, berpikir kreatif, dan pengaturan diri dalam berpikir.

Pelaksanaan penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual  dan  sosial  peserta  didik  dalam  kehidupan  sehari-hari,

baik  di  dalam maupun di luar kelas sebagai hasil pendidikan.

Disamping itu penilaian sikap dimaksudkan juga untuk mengetahui capaian/perkembangan sikap peserta didik dan memfasilitasi tumbuhnya perilaku peserta didik sesuai butir-butir nilai sikap dari KI-1 dan KI2.

Teknik Penilaian Sikap

Penilaian  sikap  dilakukan  dengan  teknik  observasi,  penilaian  diri,  dan  penilaian antar teman. Penilaian diri dan penilaian antar teman dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik.

Hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.

1)   Observasi

Teknik penilaian observasi dapat menggunakan instrumen berupa lembar observasi, atau   buku   jurnal   (selanjutnya   disebut   jurnal).

Penilaian   diri   menggunakan instrumen penilaian diri. Penilaian antar teman menggunakan instrumen penilaian antar teman.

Penilaiaan sikap dengan teknik observasi dapat dilakukan menggunakan lembar observasi.

Lembar observasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pendidik untuk memudahkan penyusunan laporan hasil pengamatan terhadap perilaku peserta didik yang berkaitan dengan sikap spiritual dan sikap sosial.

Sikap yang diamati adalah sikap yang tercantum dalam indikator pencapaian kompetensi pada  KD  untuk mata  pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Pada mata pelajaran selain PABP dan PPKn, sikap yang diamati tercantum pada KI-1 dan KI-2.

Lembar observasi yang digunakan untuk mengamati sikap dapat berupa lembar observasi tertutup dan lembar observasi terbuka.

a) Lembar observasi tertutup

Ketika menggunakan lembar observasi tertutup, pendidik menentukan secara sistematis  butir-butir  perilaku  yang  akan  diobservasi  beserta  indikator- indikatornya.

b) Lembar observasi terbuka

Jurnal biasanya digunakan untuk mencatat perilaku peserta didik yang “ekstrim.” Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh pendidik, walikelas, dan guru BK.

Tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai sumber.

Pengamatan  dengan  jurnal  mencatat  perilaku  peserta  didik  yang  muncul  secara alami selama satu semester.

Perilaku peserta didik yang dicatat di dalam jurnal pada dasarnya adalah perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik yang berkaitan dengan butir sikap yang terdapat dalam aspek sikap spiritual dan sikap sosial.

Jurnal Peserta Didik

Setiap catatan memuat deskripsi perilaku yang dilengkapi dengan waktu teramatinya perilaku tersebut, serta perlu dicantumkan tanda tangan peserta didik.

Apabila seorang peserta didik pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, jika pada kesempatan lain peserta didik tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten).

Baik pada aspek atau indikator sikap yang dimaksud.

Maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap peserta didik tersebut telah (menuju atau konsisten) baik atau bahkan sangat baik.

Dengan demikian, yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada sikap kurang baik dan sangat baik, tapi juga setiap perkembangan   menuju   sikap   yang   diharapkan.

Berdasarkan   jurnal   tersebut pendidik membuat deskripsi penilaian sikap peserta didik dalam kurun waktu satu semester.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Teknik Observasi

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian (mengikuti perkembangan) sikap dengan teknik observasi:

  1. Jurnal  penilaian   (perkembangan)  sikap  ditulis  oleh  wali   kelas,   guru   mata pelajaran, dan guru BK selama periode satu semester. (khusus untuk SD hanya ditulis oleh wali kelas dan guru mata pelajaran)
  2. Bagi  wali  kelas,  1  (satu)  jurnal  digunakan  untuk  satu  kelas  yang  menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan bagi guru mata pelajaran, 1 (satu) jurnal digunakan untuk setiap kelas yang diajarnya. Bagi guru BK, 1 (satu) jurnal digunakan untuk setiap kelas di bawah bimbingannya.
  3. Perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik dapat  dicatat dalam 1 (satu) jurnal atau dalam 2 (dua) jurnal yang terpisah.
  4. Peserta  didik  yang  dicatat  dalam  jurnal  pada  dasarnya  adalah  mereka  yang menunjukkan perilaku yang sangat baik atau kurang baik secara alami (peserta didik yang menunjukkan sikap baik tidak harus dicatat dalam jurnal).

Teknik Observasi

  1. Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tersebut tidak terbatas pada butir-butir nilai sikap (perilaku) yang hendak ditanamkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi juga butir-butir nilai sikap lainnya yang ditumbuhkan dalam semester itu selama sikap tersebut ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya secara alami.
  2. Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK mencatat (perkembangan) sikap peserta didik segera setelah mereka menyaksikan dan/atau memperoleh informasi terpercaya mengenai perilaku peserta didik sangat baik/ kurang baik yang ditunjukkan peserta didik secara alami.
  3. Apabila peserta didik tertentu pernah menunjukkan sikap kurang baik, ketika yang bersangkutan telah (mulai) menunjukkan sikap yang baik (sesuai harapan), sikap yang (mulai) baik tersebut harus dicatat dalam jurnal.
  4. Pada akhir semester guru mata pelajaran dan guru BK merekap perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial setiap peserta didik dan menyerahkan hasil rekapan tersebut kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut.

2)   Penilaian Diri

Penilaian  diri  dalam  penilaian  sikap  merupakan  teknik  penilaian  terhadap  diri sendiri (peserta didik) dengan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sikapnya dalam berperilaku. Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan sebagai data konfirmasi perkembangan sikap peserta didik.

Selain itu, penilaian diri peserta didik juga dapat digunakan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan meningkatkan kemampuan refleksi atau mawas diri.

Instrumen penilaian diri dapat berupa lembar penilaian diri yang berisi butir-butir pernyataan sikap positif yang diharapkan dengan menggunakan kolom ya dan tidak atau dapat juga menggunakan skala likert.

3)   PENILAIAN ANTAR TEMAN

Penilaian antar teman merupakan teknik penilaian yang dilakukan oleh seorang peserta didik (penilai) terhadap peserta didik yang lain terkait dengan sikap/perilaku peserta didik yang dinilai.

Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antar teman dapat digunakan sebagai data konfirmasi.

Selain itu penilaian antar teman juga dapat digunakan untuk menumbuhkan beberapa nilai seperti kejujuran, tenggang rasa, dan saling menghargai.

Pelaksanaan Penilaian Sikap oleh Pendidik dalam Kurikulum 2013

Penilaian sikap yang dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran).

Pelaksanaan penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester.

Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK.

Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik.

Pengolahan Hasil Penilaian Sikap

Langkah-langkah untuk membuat deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester:

  1. Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelompokkan (menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya kedalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).
  2. Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan catatan-catatan jurnal untuk setiap peserta didik.
  3. Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK. Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik.
  4. Pelaporan hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.

Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Sikap

Perilaku sikap spiritual dan sosial yang teramati dan tercatat dalam jurnal guru, wali kelas maupun guru BK harus menjadi dasar untuk pelaksanaan tindak lanjut oleh pihak sekolah.

Bila perilaku sikap yang kurang termasuk dalam sikap spiritual maupun sikap sosial, tindak lanjut berupa pembinaan terhadap peserta didik dapat dilakukan oleh semua pendidik di sekolah.

Baca Juga:

  • Instrumen Observasi dalam Penilaian Formatif
  • Teknik penilaian pengetahuan dalam Kurikulum 2013
  • Pengertian, Konsep, dan Pendekatan Penilaian

Demikian artikel mengenai Penilaian Sikap oleh Pendidik dalam Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.

Sumber: Buku Penilaian HOTS

Leave a Reply

%d bloggers like this: