* Peran Institusi Terkait dalam PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) - BlogDope.com

Peran Institusi Terkait dalam PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Blogdope.com – Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melibatkan banyak pihak, baik secara individu maupun institusi atau lembaga.

Peran institusi terkait dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) turut menentukan arah capaian keberhasilan pelaksanaan program PKB yang dilaksanakan oleh guru.

Baca juga: Prinsip Dasar Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Peran Institusi Terkait dalam PKB

Tugas dan tanggung jawab setiap institusi terkait PKB perlu ditetapkan untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB. Hal ini dimaksudkan juga sebagai perwujudan semangat otonomi pendidikan dan akuntabilitas publik.

Adapun peran institusi terkait dalam PKB dapat digambarkan dalam diagram berikut.

Gambar: Diagram Tugas dan Tanggungjawab Institusi dalam PKB

Pada gambar di atas, ditunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam PKB, mulai dari tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai dengan tingkat sekolah.

Konsekuensi adanya keterkaitan tersebut menuntut adanya koordinasi antara semua pihak yang terkait. Tugas dan tanggung jawab setiap pihak dan institusi dalam PKB selengkapnya diuraikan di bawah ini.

Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam PKB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku institusi di tingkat pusat memiliki kewenangan, peran, tugas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan PKB diantaranya sebagai berikut.

  1. Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan dan prosedur pelaksanaan kegiatan PKB.
  2. Menyusun pedoman dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan PKB.
  3. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PKB.
  4. Memfasilitasi kegiatan dan pembiayaan pelaksanaan PKB di tingkat sekolah, gugus, maupun kabupaten/kota melalui lembaga P4TK dan sumber belajar lainnya jika dimungkinkan.
  5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan PKB secara nasional.
  6. Menyusun laporan pengelolaan kegiatan PKB dan hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional.
  7. Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan PKB hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik.

Tugas dan Tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP

Institusi di tingkat provinsi yang memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab terkait pelaksanaan PKB adalah Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP.

Adapun tugas dan tanggungjawab kedua institusi dalam PKB diantaranya sebagai berikut.

  1. Menghimpun data profil kinerja guru dan sekolah yang ada di daerahnya.
  2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT (Training of Trainer).
  3. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta fasilitasi kegiatan PKB di bawah kewenangannya.
  4. Menjamin bahwa kegiatan PKB sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB.
  6. Bersama-sama dengan LPMP membuat laporan pengelolaan kegiatan PKB, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB.

Tugas dan Tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Tugas dan tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan PKB diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP untuk melatih tim pelaksana PKB tingkat Kabupaten/kota.
  2. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah dan gugus sekolah.
  3. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus.
  4. Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan pendampingan serta mengkoordinasikan pelaksanaan PKB di daerahnya.
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB untuk mengukur ketercapaian dan memetakan kekuatan dan kelemahan pelaksanaan PKB di sekolah.
  6. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi sebagai masukan.
  7. Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi kegiatan PKG dan PKB termasuk penyempurnaan dan pembaharuan data secara berkala di tingkat kabupaten/kota.

Tugas dan Tanggung jawab KKG/MGMP

Institusi berikutnya yang memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan PKB adalah KKG atau MGMP. KKG/MGMP merupakan institusi yang bertanggung jawab secara langsung terhadap upaya peningkatan keprofesian guru.

Adapun tugas dan tanggung KKG/MGMP dalam PKB diantaranya sebagai berikut.

  1. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah.
  2. Mengkoordinasikan, menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB.
  3. Mengusulkan rencana PKB dan pembiayaannya kepada Dinas Pendidian Kabupaten/Kota.
  4. Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugusnya masing-masing.
  5. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelaksanaan PKB di sekolah.
  6. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.

Tugas dan Tanggung jawab Sekolah

Pelaksanaan kegiatan PKB tidak bisa lepas dari peran sekolah. Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab secara langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan profesi guru.

Tugas dan tanggung jawab sekolah dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.

  1. Memilih koordinator PKB dan guru pendamping dalam pelaksanaan PKB.
  2. Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan kepada hasil PKG masing-masing guru.
  3. Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah.
  4. Melaksanakan kegiatan PKB sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel.
  5. Memberikan kemudahan akses bagi koordinator PKB dan/atau guru pendamping untuk melaksanakan tugasnya.
  6. Menjamin ketercapaian pelaksanaan PKB sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
  7. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  8. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, UPTD dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.

Peran Individu dalam Pelaksanaan PKB

Koordinator PKB di tingkat Sekolah

Individu pertama yang terlibat dalam pelaksanaan PKB di tingkat sekolah adalah koordinator PKB. Koordinator PKB di tingkat sekolah adalah guru yang memenuhi beberapa persyaratan khusus.

Syarat-syarat bagi seorang guru untuk dapat ditunjuk sebagai koordinator PKB diantaranya:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4
  2. Sudah memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK guru
  4. Memiliki kemampuan manajerial
  5. Sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk membuka hati
  6. Luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam/luar sekolah

Apabila pada sekolah atau satuan pendidikan memiliki banyak guru, maka dimungkinkan untuk membentuk sebuah tim PKB untuk membantu koordinator PKB.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, koordinator PKB di tingkat sekolah menerapkan peran dalam program PKB melalui beberapa tahapan sebagai berikut.

Tahap Uraian
Tahap 1 Koordinator PKB mengumpulkan hasil evaluasi diri setiap guru di sekolahnya serta membuat rekapitulasinya.
Tahap 2 Berdasarkan rekapitulasi evaluasi diri yang telah dibuat, koordinator PKB kemudian membuat rekomendasi terkait guru-guru yang kinerjanya amat baik, guru yang kinerjanya memuaskan, guru yang kinerjanya rendah.
Tahap 3 Koordinator PKB menentukan kebutuhan PKB untuk semua guru di sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan.
Tahap 4 Koordinator PKB di tingkat sekolah melakukan koordinasi dengan ketua KKG/MGMP.
Tahap 5

Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan koordinator PKB di tingkat Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB yang belum tertangani di tingkat sekolah.

Tahap 6

Koordinator PKB di tingkat sekolah bersama-sama dengan koordinator PKB kabupaten/kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya.

Koordinator PKB tingkat Kabupaten/Kota

Pada tingkat Kabupaten/kota, orang yang ditunjuk menjadi koordinator PKB adalah orang dengan kualifikasi tertentu yang diberikan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Mencari data tentang kebutuhan PKB bagi guru dan sekolah di daerahnya.
  2. Memetakan dan memprioritaskan kebutuhan PKB guru dan sekolah.
  3. Mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan PKB guru dan sekolah.
  4. Mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB.
  5. Berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam menerapkan perannya sesuai tugas dan tanggung jawab profesional, koordinator PKB kabupaten/kota melakukan tahapan-tahapan kegiatan sebagai berikut.

Tahap Uraian
Tahap 1 Menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di tingkat sekolah dari koordinator PKB sekolah.
Tahap 2 Melakukan koordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya.
Tahap 3 Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi rencana PKB kepada koordinator PKB di tingkat sekolah.
Tahap 4 Mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya, baik swasta maupun negeri, ataupun dengan perorangan yang memiliki keterampilan khusus.
Tahap 5 Melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di daerahnya bersama-sama dengan koordinator PKB tingkat sekolah.

Baca:

  • Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  • Prinsip Dasar Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  • Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  • Lingkup Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  • Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Demikian artikel mengenai Peran Institusi Terkait dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

%d bloggers like this: