Blogdope.com – Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2021. Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan penilaian apresiasi guru dan kepala sekolah inspiratif.
Agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar maka memerlukan petunjuk teknis atau juknis penilaian apresiasi guru dan kepala sekolah inspiratif tahun 2021.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa guru dan kepala sekolah adalah ujung tombak dan berada di garis depan perubahan arah pembangunan nasional, utamanya Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah melakukan beragam upaya penguatan insfrastruktur pendidikan nasional secara berkesinambungan. Arah perubahan strategi pembangunan nasional bergeser ke penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Peran Guru dan Kepala Sekolah Inspiratif
Di sinilah peran guru dan kepala sekolah menjadi sangat vital dan strategis. Selain sebagai ujung tombak pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), juga menjadi agen transformasi penguatan SDM Indonesia.
Mengingat peran vital guru dan kepala sekolah, maka pemerintah memandang perlu membuat kebijakan berupa pemberian apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja guru dan kepala sekolah.
Terutama kepada guru dan kepala sekolah inspiratif selama menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), guna mencegah terjadinya learning loss selama masa pandemi Covid-19.

Baca : Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2021
Juknis Penilaian Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2021
Sebagaimana ketetapan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperoleh penugasan serta tanggung jawab sebagai pelaksana pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka Ditjen GTK memberikan apresiasi kepada seluruh guru dan kepala sekolah inspiratif jenjang pendidikan dasar dan menengah. Adapun pelaksanaannya bersamaan dengan puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021.
Tema Kegiatan
Adapun tema yang di canangkan pada kegiatan pemberian penghargaan kepada guru dan kepala sekolah inspiratif tahun 2021 ialah sebagai berikut.
“Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”
Tujuan Kegiatan
Penyusunan petunjuk teknis juknis penilaian apresiasi guru dan kepala sekolah inspiratif tahun 2021 ini bertujuan sebagai:
1. Acuan guru dan kepala sekolah dalam menyusun dan membuat karya pengalaman terbaik selama menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)
2. Acuan juri untuk memberikan penilaian terhadap karya terbaik yang di kembangkan oleh guru dan kepala sekolah
3. Acuan panitia dalam menyelenggarakan kegiatan apresiasi dan penghargaan Hari Guru Nasional Tahun 2021.
Sasaran Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan dan apresiasi guru dan kepala sekolah inspiratif tahun 2021 ini menyasar
1. Guru SMA
2. Guru SMK
3. Guru SLB (SDLB, SMPLB, SMALB)
4. Guru di sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif (SD, SMP, SMA, dan SMK)
5. Kepala SMA
6. Kepala SMK
7. Kepala SMP
8. Kepala SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB)
Pengertian Umum
Apresiasi merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja dan/atau karya guru atau kepala sekolah yang telah mengembangkan profesi kependidikannya.
Selain itu juga telah berperan aktif dalam implementasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), mengatasi learning loss,
Dan menunjang kebijakan Merdeka Belajar di lingkungan Pendidikan Umum dan Pendidikan Khusus.
Inspiratif adalah kinerja atau karya guru dalam penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam mengatasi learning loss, dan menunjang kebijakan Merdeka Belajar.
Orang yang menginspirasi adalah orang yang dapat memberikan inspirasi dan dorongan pada teman sejawatnya untuk melakukan hal serupa.
Guru inspiratif adalah guru yang siap mengorbankan tenaga, pikiran, dan waktu, serta memiliki kemanfaatan, kebaruan, dan menginspirasi pihak lain.
Baik pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB), dan Guru Pembimbing Khusus (SD, SMP, SMA, SMK(.
Kepala Sekolah inspiratif adalah pimpinan sekolah yang mampu menjalankan fungsi–fungsi manajemensecara aktif, inovatif, kreatif, demokratis,memberdayakan, dan menyenangkan.
Baik dalam situasi biasa maupun sulit, dan mampu menginspirasi warga sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga tetap semangat, kreatif dan termotivasi untuk tetap menjalankan tugasnya dalam segala kondisi dan perubahan.
Learning Loss adalah hilangnya kesempatan belajar secara efektif bagi peserta didik di sekolah yang berakibat pada penurunan penguasaan kompetensi peserta didik yang dikarenakan kondisi pandemi Covid-19.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) adalah proses pembelajaran di satuan pendidikan yang dilaksanakan dengan dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru (new normal).
Persyaratan Peserta Kegiatan Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Inspiratif
Guru Inspiratif
1. Syarat Umum
a. Guru SMA, SMK, SLB dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK) yang masih aktif yang di tunjukkan dengan surat keterangan dari pimpinan Lembaga.
b. Memiliki pendidikan terakhir sekurang–kurangnya S–1/D–IV yang di buktikan dengan ijazah terakhir.
c. Memiliki kelakuan baik yang di buktikan dengan Surat Pernyataan*)
d. Memiliki karya praktik terbaik yang di sajikan dalam bentuk video dan naskah di lengkapi dengan Surat Pernyataan keaslian karya.
e. Isi video tidak mengandung unsur SARA, porno aksi dan pornografi.
f. Pengalaman terbaik yang diunggah adalah pengalaman terbaik yang riil sesuai pengalaman guru.
g. Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video beserta naskah yang berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut.
2. Syarat Khusus
Mengunggah laporan praktik baik dalam bentuk video terkait dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dalam mengatasi learning loss, dan dapat menjadi inspirasi pihak lain.
Kepala Sekolah Inspiratif
1. Umum
a. Kepala Sekolah pada jenjang SMA, SMK, SLB dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK).
b. Memiliki pendidikan terakhir sekurang–kurangnya S–1/D–IV yang di buktikan dengan ijazah terakhir.
c. Memiliki kelakuan baik yang di buktikan dengan Surat Pernyataan*)
d. Memiliki karya praktik terbaik yang tersaji dalam bentuk video dan naskah dilengkapi dengan Surat Pernyataan keaslian karya.
e. Isi video tidak mengandung unsur SARA, porno aksi dan pornografi.
f. Pengalaman terbaik yang di unggah adalah pengalaman terbaik yang riil sebagaimana pengalaman kepala sekolah.
g. Mengunggah praktik terbaik dalam bentuk video beserta naskah yang berisi deskripsi yang menjelaskan isi video tersebut.
2. Khusus
Mengunggah laporan praktik baik dalam bentuk video terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah dalam mengelola PTMT, dan atau upaya–upaya dalam mengatasi learning loss selama masa pandemi Covid–19 sesuai dengan level dan satuan pendidikan masing–masing.
Bagi Anda yang membutuhkan petunjuk teknis juknis penilaian apresiasi guru dan kepala sekolah inspiratif tahun 2021 selengkapnya dapat mengunduh dari link / tautan di bawah ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2021. Terima kasih dan semoga bermanfaat.