* Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022

Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022

Blogdope.comProsedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022. Prosedur Operasional Standar POS untuk kegiatan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 sudah dirilis.

POS AN tahun 2022 tersebut memiliki payung hukum berupa Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang POS AN jenjang SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022.

Di dalam peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek tersebut juga tercantum Jadwal AN SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022.

pos an tahun 2022
Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022

Artikel Terkait: DOWNLOAD DISINI! POS Asesmen Nasional AN Tahun 2022

Dasar Hukum Penyusunan POS ANBK Tahun 2022

Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional, selanjutnya disebut POS AN, adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.

Sedangkan Asesmen Nasional atau AN itu sendiri adalah bentuk evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang POS ANBK jenjang SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 juga menyatakan secara jelas definisi AKM dan ANBK.

Pengertian Istilah-istilah dalam POS Asesmen Nasional (AN)

Pengertian Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat menjadi AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam literasi membaca dan literasi Matematika. Pokok literasi Matematika kemudian lebih dikenal dengan istilah Numerasi.

Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan permasalahan. Selain itu juga untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia. Tujuannya agar dapat berkontribusi secara produktif dalam masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan permasalahan sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Sedangkan pengertian Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai berdsarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila.

Di sisi lain, pengertian Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.

Adapun pengertian Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

Secara umum, penyusunan POS AN tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang POS ANBK jenjang SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 bertujuan sebagai acuan bagi kementerian, kementerian Agama, kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN tahun 2022.

POS AN tersebut tercantum pada bagian lampiran Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek di atas, dan merupakan bagian tidak terpisahkan.

salinan pos an tahun 2022
Ilustrasi Salinan Prosedur Operasional Standar (POS) AN Tahun 2022

Ruang Lingkup POS ANBK Tahun 2022

Prosedur Operasional Standar POS AN Tahun 2022 memiliki ruang lingkup yang terdefinisi secara jelas. Adapun ruang lingkup POS ANBK tahun 2022 mencakup hal-hal sebagai berikut.

1. kepesertaaan asesmen nasional

2. pelaksana asesmen nasional

3. penyiapan instrumen asesmen nasional

4. pelaksaaan dan penyiapan teknis AN peserta didik

5. pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik

6. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional

7. pemantauan dan evaluasi

8. biaya pelaksanaan asesmen nasional

9. prosedur penangangan masalah dan tindak lanjut

10. sanksi

11. kendala dalam pelaksanan AN.

Satuan Pendidikan Peserta AN/ANBK Tahun 2022

Sebagaimana tersebut dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang POS ANBK jenjang SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022, lingkup satuan pendidikan peserta Asesmen Nasional adalah :

1. Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid;

2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah. Pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam Bab XII angka 2.

Adapun lingkup peserta Asesmen Nasional (AN) pada satuan pendidikan mencakup:

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap Satuan Pendidikan terdiri atas: a) Kepala Satuan Pendidikan, b) Seluruh Pendidik, c) Peserta Didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; d) Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

3. Seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.

4. Pendidik yang mengajar pada satu aatau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN yang berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

Persyaratan Peserta Didik Calon Peserta AN Tahun 2022

Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang POS ANBK jenjang SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 juga mencantumkan serangkaian persyaratan peserta didik calon peserta kegiatan Asesmen Nasional Tahun 2022.

Adapun persyaratan peserta didik calon peserta AN tahun 2022 selengkapnya sebagai berikut.

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalah Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Nasional (NISN) yang valid.

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

a) jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;

b) jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN;

c) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3. Peserta didik peserta AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4. Peserta didik peserta AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Persyaratan Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan Calon Peserta AN Tahun 2022

Masih dalam payung hukum yang sama berupa Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang POS ANBK jenjang SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 juga dicantumkan persyaratan bagi pendidik sebagai calon peserta AN tahun 2022.

Adapun persyaratan pendidik calon peserta AN tahun 2022 selengkapnya sebagai berikut.

1. Pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Sedangkan persyaratan kepala satuan pendidikan calon peserta AN tahun 2022 sebagai berikut.

1. Kepala satuan pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.

Mekanisme Pemilihan Peserta Didik Peserta AN Tahun 2022

Peserta didik yang ditetapkan sebagai peserta Asesmen Nasional AN Tahun 2022 terlebih dahulu akan melalui serangkaian tahapan pemilihan.

Adapun mekanisme pemilihan peserta didik peserta AN tahun 2022 sebagai berikut.

1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak atau random di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut.

a. SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

b. SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

c. SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

d. SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

e. SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

f. SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

g. Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

h. Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang

i. Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) ditetapkan.

Tata Cara Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022

1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.

2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

3. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.

4. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.

5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.

6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.

8. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.

9. Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

10. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.

11. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

12. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.

13. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Jadwal Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan AN Tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022, ditetapkan hal-hal sebagai berikut.

a. Simulasi AN Tahun 2022

1) Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang I Jum’at – Minggu 29 – 31 Juli 2022

2) Simulasi AN Gelombang I Senin – Kamis 1 – 4 Agustus 2022

3) Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang II Jum’at – Minggu 5 – 7 Agustus 2022

4) Simulasi AN Gelombang II Senin – Kamis 8 – 11 Agustus 2022

b. Gladi Bersih AN Tahun 2022 jenjang SMA/MA dan yang Sederajat

5) Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Jum’at – Minggu 19 – 21 Agustus 2022

6) Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Senin – Kamis 22 – 25 Agustus 2022

7) Sinkronisasi AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Jum’at – Minggu 26 – 28 Agustus 2022

8) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Tahun 2022 Senin – Kamis 29 Agustus – 1 Sept 2022

9) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket C Tahun 2022 Sabtu – Minggu 3 – 4 Sept 2022

c. Gladi Bersih dan AN Utama Tahun 2022 jenjang SMP/MTs dan yang Sederajat

10) Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Jum’at – Minggu 9 – 11 Sept 2022

11) Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Senin – Kamis 12 – 15 Sept 2022

12) Sinkronisasi AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Jum’at – Minggu 16 – 18 Sept 2022

13) Jadwal Pelaksanaan AN ANBK Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Tahun 2022 Senin – Kamis 19 – 22 Sept 2022

14) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket B Tahun 2022 Sabtu – Minggu 24 – 25 Sept 2022

d. Gladi Bersih dan AN Utama Tahun 2022 jenjang SD/MI dan yang Sederajat

15) Sinkronisasi Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Jum’at – Minggu 23 – 25 Sept 2022

16) Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Senin – Kamis 26 – 29 Sept 2022

17) Sinkronisasi Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Jum’at – Minggu 30 Sept – 2 Okt 2022

18) Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Senin – Kamis 3 – 6 Okt 2022

19) Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Jum’at – Minggu 14 – 16 Okt 2022

20) Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Senin – Kamis 17 – 20 Okt 2022

21) Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Jum’at – Minggu 21 – 23 Okt 2022

22) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI SDLB/Paket A Tahun 2022 Gelombang I Senin – Kamis 24 – 27 Okt 2022

23) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Tahun 2022 Gelombang I Sabtu – Minggu 29 – 30 Okt 2022

24) Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Jum’at – Minggu 28 – 30 Okt 2022

25) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Tahun 2022 Gelombang II Senin – Kamis 31 Okt – 3 Nov 2022

26) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Gelombang II Sabtu – Minggu 5 – 6 Nov 2022

Bagi Anda yang membutuhkan salinan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS AN, silahkan download melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

Link Download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang POS AN Tahun 2022 dan Jadwal AN Tahun 2022 [DISINI]

Demikian informasi mengenai Prosedur Operasional Standar POS AN tahun 2022 yang dapat Admin sajikan pada kesempatan kali ini.

Pastikan Anda sudah subscribe email ke blogdope.com agar tidak ketinggalan update informasi terbaru.

Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Leave a Reply

%d bloggers like this: