Blogdope.com – Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Terbaru. Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh penjuru dunia membuat perubahan tatanan kehidupan, termasuk dunia pendidikan di Indonesia. Proses belajar secara daring tentu saja merubah syarat kelulusan dan kenaikan kelas.
Penilaian Hasil Belajar
Sebagaimana diketahui, penilaian hasil belajar peserta didik merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik.
Adapun kegiatan penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengetahui perkembangan pembelajaran dan menyimpulkan hasil pencapaian pembelajaran peserta didik.
Oleh karena itu pihak yang melaksanakan kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik diantaranya pemerintah, satuan pendidikan, dan pendidik.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk tes terstandar baik dalam penyiapan bahan tes, pelaksanaan tes, maupun analisis dan pemanfaatan hasil tes.
Adapun kegiatan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah umumnya bertujuan untuk mengukur ketercapaian hasil belajar pada aspek pengetahuan.
Selain itu juga menggunakan bentuk soal yang secara teknis mudah untuk menghitung penskorannya, misalnya bentuk soal pilihan ganda.
Oleh sebab itu penilaian hasil belajar oleh pemerintah biasanya belum mewakili seluruh aspek yang dimiliki peserta didik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pengukuran kompetensi peserta didik harus mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Bentuk Penilaian Hasil Belajar
Selain itu penggunaan bentuk soal pilihan ganda belumlah maksimal dalam menggali dan memetakan kemampuan pengetahuan peserta didik.
Sedangkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan pada umumnya bukan hanya mengukur aspek pengetahuan, melainkan juga aspek sikap dan keterampilan.
Sehingga penilaian menjadi bersifat lebih komprehensif dalam mengukur hasil belajar dan dapat mencerminkan seluruh aspek kompetensi peserta didik.
Dalam melakukan penilaian hasil belajar aspek pengetahuan, pendidik seyogyanya menggunakan beragam bentuk dan teknik penilaian.
Pada akhirnya hasil penilaian pengetahuan menjadi lebih otentik dan bermakna.
Di lain sisi, untuk mengetahui perkembangan dan pencapaian hasil pembelajaran pendidik semestinya tidak hanya menggunakan tes tertulis. Namun juga menggunakan bentuk-bentuk penilaian yang lain, seperti tes lisan dan penugasan.
Untuk mengukur perkembangan kemajuan dan pencapaian hasil belajar siswa dapat menggunakan tes lisan dan juga penugasan sebagai alternatif.
Demikian pula halnya ketika menggunakan tes tertulis, pendidik sebaiknya tidak hanya menggunakan bentuk soal pilihan ganda saja. melainkan juga dapat memperbanyak penggunaan bentuk soal yang lain.
Adapun contoh bentuk soal lain yang dapat mengukur hasil belajar siswa contohnya uraian.
Bentuk soal uraian bisa mengukur keterampilan berpikir yang lebih tinggi seperti ranah menganalisis dan mengevaluasi.
(Baca : Konsep Pembelajaran Berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi)
Perlu ingat bahwa pemilihan bentuk tes tertulis hendaknya menyesuaikan dengan karakteristik pengetahuan, kognitif, konten, dan konteks yang ada dalam kompetensi sesuai kurikulum yang berlaku.
Demikian juga halnya dengan mekanisme penilaian. Hal-hal tersebut harus selalu menjadi pedoman bagi seorang pendidik dalam melaksanakan kegiatan penilaian hasil belajar.
Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2020-2021
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah cepat dan responsif untuk menyikapi dampak penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan.
Keselamatan dan kesehatan lahir dan batin pada diri peserta didik, pendidik, dan juga tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama setiap pengambilan kebijakan.
Oleh karena itu pemerintah memandang perlu menerbitkan peraturan terkait Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah.
Peraturan tersebut kemudian tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
[UNDUH / DOWNLOAD] Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, maka ujian nasional dan ujian kesehataraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Syarat Kelulusan SD, SMP, SMA, SMK
Berikut beberapa syarat kelulusan siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
1.menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang terbukti dengan rapor tiap semester;
2. memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik; dan
3. mengikuti ujian tingkat satuan pendidikan.
Sedangkan Ujian tingkat satuan pendidian atau sekolah dapat dalam bentuk:
a. portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain sesuai ketetapan satuan pendidikan
Selain ujian yang oleh satuan pendidikan atau Ujian Sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan SMK. juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Langkah-Langkah Penyusunan Instrumen Ujian
Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2020-2021
Syarat Kelulusan Progam Kesetaraan
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan:
1.menyelesaikan program pembelajaran masa pandemi COVID-19 yang terbukti dengan rapor tiap semester;
2. memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik; dan
3. mengikuti ujian tingkat satuan pendidikan.
Ujian tingkat satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan sebagai penyetaraan lulusan;
Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dalam bentuk:
a. portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain sesuai ketetapan satuan pendidikan
Peserta Ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar pada daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus masuk dalam data pokok pendidikan.
Baca Juga: Portofolio: Alternatif Bentuk Ujian yang Diselenggarakan oleh Sekolah
Syarat Kenaikan Kelas
Adapun ketentuan kenaikan kelas sebagai berikut:
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2) penugasan;
3) tes secara luring atau daring; dan/ atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain sesuai ketetapan satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Baca Juga:
Demikian informasi Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Terbaru. Terima kasih dan semoga bermanfaat.